Sabtu, 25 Februari 2017

Angle Fotografi/Sudut Pengambilan Gambar

Ada berbagai macam sudut pengambilan gambag dalam fotografi, akan tetapi bagi anda yang baru belajar anda harus tau dlu 4 Sudut pandang dasar yang ada. apa saja itu?



1   Bird Eye
Sudut pengambilan gambar ini, posisi objek dibawah / lebih rendah dari kita berdiri. Biasanya sudut pengmbilan gambar ini digunakan untuk menunjukkan apa yang sedang dilakukan objek (HI), elemen apa saja yang ada disekitar objek, dan pemberian kesan perbandingan antara overview (keseluruhan) lingkungan dengan POI (Point Of Interest).


 

2   High Angle
Pandangan tinggi. artinya, pemotret berada pada posisi yang lebih tinggi dari objek foto.


 

3   Low Angle
Pemotretan dilakukan dari bawah. Sudut pemotretan yang dimana objek lebih tinggi dari posisi kamera. Sudut pengembilan gambar ini digunakan untuk memotret arsitektur sebuah bagunan agar terkesan kokoh, megah dan menjulang. Namu, tidak menutup kemungkinan dapat pula digunakan untuk pemotretan model agar terkesan elegan dan anggun.


 

4   Frog Eye
Sudut penglihatan sebatas mata katak. Pada posisi ini kamera berada di dasar bawah, hampir sejajar dengan tanah dan tidak dihadapkan ke atas. Biasanya memotret seperti ini dilakukan dalam peperangan dan untuk memotret flora dan fauna serta objek-objek yang kecil.


 

Foto foto di Atas di dedikasikan untuk Tugas Fotografi Dari Prodi S1 Jurnalistik Universitas Bengkulu, Jika Ada yang suka dengan fota saya jangan lupa dengan sumbernya ya..  Kunjungi IG saya @edodestra

Nama  : Edo Destra Pratama
NPM   : D1C015017

Senin, 20 Februari 2017

Penyebab Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Masyarakat (Contoh Artikel Fenomena Sosial)





Penyebab Banyaknya Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Masyarakat




Bengkulu - Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
Hampir setiap hari di Indonesia terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.
Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di Indonesia tingkat kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas masih tergolong rendah.
1. Minimnya pengetahuan mengenai, peraturan, marka dan rambu lalu lintas.
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi), mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan "instan" daripada mengikuti seluruh prosedur. Kata mereka yang penting sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor itu sudah "layak" untuk memperoleh SIM, yang penting sudah tahu lampu lalu lintas, dan rambu-rambu larangan yang sering dipasang seperti larangan berhenti, larangan parkir, dan larangan belok kanan. Sebelumnya saya sudah menulis tentang mengenali marka jalan untuk sekedar menambah info bagi pembaca.

2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri.
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar. Kata si Anak "lha bapak saya aja boleh, masa saya ngga boleh?" atau "Tuh orang lain koq bisa ngelanggar, saya juga bisa."

3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi.
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang Indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang itu atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun, bila tak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.

4. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm, kaca spion tetap sepasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamtan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya? Kembali ke permasalahan di atas ditambah dengan menambahkan ungkapan lainnya "sebelum terjadi kecelakaan, maka aman-aman saja melanggar." Kalau sudah terjadi kecelakaan barulah muncul kata Seandainya, seperti, "seandainya saja saya menggunakan helm, tentu kepala saya terlindungi ketika jatuh dari kendaraan karena kecelakaan." Tentunya kalimat tersebut masih dapat terucap oleh pengendara itu sendiri ketika ia masih bernyawa.

5. Bisa "Damai" ketika ditilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi yang melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalau tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.

banyak korban yang hilang nyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, Sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama untuk menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan
lalu lintas di jalan raya.